KOORDINASI DAN SOSIALISASI PENERTIBAN PENGGUNAAN LISTRIK UNTUK JEBAKAN TIKUS DI SAWAH KABUAPTEN NGAWI 2024

Dalam menindak-lanjuti Surat Bupati Nomor 500.6.12/0206.2/404.308/2024 Tanggal 12 Februari 2024 Tentang Penertiban Penggunaan Listrik untuk Jebakan Tikus Di Sawah, di Kecamatan Pangkur mengadakan Sosialisasi dan Koordinasi dengan segenap Muspika, Kades, PPL, Gapoktan, Poktan Se-kecamatan Pangkur, pada hari Kamis, 30 Mei 2024 mengadakan Sosialisasi dan KOordinasi untuk membahas Penertiban Penggunaan Listrik Untuk Jebakan Tikus. Hal tersebut sebagai bukti keseriusan dalam menangani hama tikus yang selama ini kita ketahui sangat mengganggu dan membuat produksi gabah sebagai bahan beras menurun dan mengakibatkan banyak korban jiwa.
Seperti yang kita ketahui Bersama Kabupaten Ngawi sudah ditetapkan sebagai Lumbung Pangan Nasional dengan adanya wabah hama tikus yang masif ini diprediksi bisa menurunkan produksi gabah dan hal tersebut menjadikan pemikiran dan perhatian khusus dari Bapak Bupati dan seluruh stakehoulder di Kabupaten Ngawi untuk menangani dan mengendalikan hama tikus ini tidak dengan menggunakan aliran listrik sebagai jebakan karena sudah banyak mengakibatkan korban jiwa.
Pada kesempatan Sosialisasi dan koordinasi telah diambil kesepakatan-kesepakatan Bersama sebagaimana tersebut dibawah ini :

Penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus sangat tidak direkomendasikan karena dapat membahayakan nyawa sendiri dan orang lain.
Sosialisasi dan himbauan harus dilaksanakan secara masif, berjenjang dan berkelanjutan agar informasi sampai ke masyarakat.
Koordinasi secara bersinergi dari seluruh pihak antara lain dari aparat kecamatan, TNI, Polri, Penyuluh Pertanian pemerintah desa, Gapoktan, Poktan, RT/RW sangatlah diperlukan agar semua pihak memiliki informasi yang tidak terputus sehingga lebih memudahkan penanganan hama tikus diwikayah kecamatan Pangkur.
Gerakan pengendalian hama tikus harus dilaksanakan secara massif Bersama-sama dalam suatu wilayah dan dilaksanakan secara terus menerus dalam periode waktu tertentu.


Pengendalian hama tikus dengan mengadakan gropyokan Bersama, meberikan umpan racun, emposan, TBS ( Trap Barrier System), pelestarian dan menjaga populasi musuh alami tikus (Burung hantu, ular, semut dan jangkrik)
Pemerintah desa mengalokasikan Anggaran Dana Desa untuk melaksanakan Gerakan Pengendalian Hama Tikus.
Akan diadakan Gerakan Pengendalian secara Bersama-sama seliuruh pihak diseluruh wilayah Kecamatan Pangkur secara serentak dan berkelanjutan.
Sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Ngawi Dalam menangani Pengendalian Hama tikus ini Bapak Bupati Menggelar Rapat Bersama di Gedung Command Center yang di hadiri oleh segenap Muspida dan stke houlder terkait dan juga diikuti oleh Seluruh Kecamatan yang di Kabupaten Ngawi yang menghadirkan Seluruh Kepala Desa, Koordinator BPP dan Penyuluh Pertanian secara daring dikecamatan masing-masing pada hari Selasa, 4 Juni 2024 dalam hal ini lebih menegaskan lagi mengenai pengendalian hama tikus dengan tidak dengan menggunakan aliran listrik tetapi dengan menggunakan musuh alami tikus yang diantaranya dengan mengunakan ular, burung hantu dan menggunakan racun tikus. ( By.Bayu )

Author: Admin Kecamatan Pangkur

KECAMATAN PANGKUR