Stop Jebakan Tikus Menggunakan Aliran Listrik, Kita Lakukan Gropyok Tikus Dengan Rutin.

Pengendaliam hama tikus dengan menggunakan aliran listrik memang tidak dibenarkan darisegi hukum dan termasuk tinakan pidana melanggar Pasal 359 KUHP : Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal, di ancam dengan pidana penjara lima tahun.
Di kabupaten Ngawi jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik telah banyak memakan korban jiwa.
Pemerintah Kabupaten Ngawi sangat memperhatikan hal tersebut, sebagai keseriusan ini Bapak Bupati Ngawi melalui Dinas Pertanian memberikan terobosan-terobosan lain untuk pengendalian hama tikus di antaranya dengan gropyokan tikus.


Pada kesempatan ini Kecamatan Pangkur dengan berkoordinasi dengan seluruh Muspika, koordinator Pertanian, penyuluh pertanian, segenap anggota Polsek Pangkur, Koramil Pangkur, UPT dindik dengan melibatkan siswa sekolah dan seluruh petani bersatu melaksanakan gropyok tikus yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 5 juni 2024 di Dusun Kaligandri, Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, kabupaten Ngawi.
Kegiatan ini diharapkan bisa dilakukan secara kontinew dan rutin dilakukan sehingga populasi hama tikus dapat di kendalikan sehingga produksi pertanian bisameningkat. By bayu

Author: Admin Kecamatan Pangkur

KECAMATAN PANGKUR