OBSESI Pagi Menuju Desa Yang Mandiri Kecamatan Pangkur

Obrolan Seputar Tupoksi (OBSESI) dengan mengundang Kepala Desa beserta Ketua BPD, Sekretaris Desa dan Operator SIPD dilaksanakan pada hari ini Selasa, 27 Agustus 2024 di Pendopo Kecamatan Pangkur yang dipimpin oleh Camat Pangkur Bapak Eddy Sukamto, S.STP., M.Si didampingi Sekcam Pangkur, Kasi PMD serta Kasi Pemerintahan.

Pada Obsesi kali ini selain membahas dinamika dan permasalahan yang terjadi belakangan ini di Desa juga dibahas mengenai persiapan Musyawarah Desa penyusunan RKPDesa Tahun 2025 serta perubahan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam sambutannya Bapak Camat Pangkur menyampaikan pentingnya komunikasi dan koordinasi antar jajaran pemerintahan desa yang meliputi Kepala Desa beserta Perangkat Desa dan Lembaga yang ada di Desa agar tercipta keharmonisan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi seperti pemberitaan media yang bisa berujung ke aparat penegak hukum.

Ibu Kapiyah selaku Kasi PMD Kecamatan Pangkur menyampaikan bahwa Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2025 harus segera dilaksanakan karena bulan September 2024 Perdes RKPDesa Tahun 2025 sudah harus ditetapkan. Musdes RKPDesa Tahun 2025 memakai pagu anggaran Tahun 2024 serta penggunaan anggaran baik yang bersumber dari ADD, DD maupun bantuan keuangan lainnya masih memakai kebijakan Tahun 2024.

Sedangkan Kasi Pemerintahan Kecamatan Pangkur Didik Eko BP menyampaikan bahwa seiring terbitnya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ada perubahan kebijakan mengenai persyaratan bakal calon Perangkat Desa serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Jika pada aturan sebelumnya yang boleh mendaftar sebagai bakal calon Perangkat Desa adalah WNI maka di UU Nomor 3 Tahun 2024 pasal 50 ayat (1) dijelaskan bahwa Perangkat Desa diangkat dari warga Desa.

Sedangkan mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa jika di aturan sebelumnya cukup terbitnya rekomendasi Camat sebagai dasar penerbitan SK Pengangkatan / Pemberhentian Perangkat Desa maka di UU Nomor 3 Tahun 2024 pasal 26 ayat (2) huruf b dijelaskan bahwa Kepala Desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati / Walikota . Itu artinya setelah rekomendasi Camat terbit maka Kepala Desa mengajukan permohonan rekomendasi pengangkatan / pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati sebagai dasar penerbitan SK Pengangkatan / Pemberhentian Perangkat Desa.

plat_dk

Author: Admin Kecamatan Pangkur

KECAMATAN PANGKUR