OBSESI tidak harus diatas KURSI
Keberadaan lapangan desa memiliki berbagai fungsi diantaranya sebagai sarana olahraga, sarana mengadakan berbagai kegiatan baik kegiatan seni, budaya maupun lainnya.
Desa Gandri dengan luas sekitar 2.750 m2 belum memiliki lapangan sebagai sarana warga masyarakat melakukan berbagai aktivitas di bidang olahraga dan lain sebagainya.
Menyikapi perihal tersebut, Bapak Camat Pangkur Eddy Sukamto, S.STP., M.Si beserta Kasipem dan Kasi PMD melaksanakan diskusi dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa Gandri membahas rencana pengalihan fungsi tanah kas desa menjadi lapangan desa.
Tanah kas desa yang berlokasi di pinggir jalan utama Ngawi-Madiun menjadi lokasi strategis apabila dialihfungsikan sebagai lapangan desa. Berbagai kegiatan yang berpotensi menghidupkan UMKM diharapkan bisa dicapai jika lapangan desa tersebut bisa terealisasi.
Dalam pengalihan alih fungsi tersebut harus dilaksanakan musyawarah desa terlebih dahulu dengan mengundang berbagai lembaga desa membahas rencana pengalihan fungsi dari tanah kas desa menjadi lapangan desa. Apabila dalam musyawarah desa tersebut peserta musyawarah menyetujui rencana tersebut, maka pihak Pemerintah Desa segera menerbitkan Peraturan Desa mengenai Pengelolaan Tanah Kas Desa. Setelah Perdes terbit maka lapangan desa tersebut baru bisa direalisasikan. By_KasiPemPangkur