Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a. merancang bahan koordinasi dan menyusun rencana program dan
anggaran;
b. merancang bahan koordinasi dan menyusun rencana strategis;
c. mengerjakan penyusunan laporan;
d. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data;
e. menyusun dan mengerjakan laporan kinerja; melakukan tata laksana
keuangan;
f. melakukan perbendaharaan dan gaji;
g. melakukan verifikasi dan akuntansi;
h. mengerjakan pelaporan keuangan; dan
i. mengerjakan tugas-tugas lain Sub Bagian Keuangan yang diberikan oleh
Sekretaris