Sosialisasi PENGAWASAN DALAM PEMILIHAN SERENTAK Tahun 2024

Salah satu tahapan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah kampanye. Tahapan kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan oleh KPU dilaksanakan mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024.

Untuk menjaga netralitas ASN, TNI/POLRI terutama pada tahapan kampanye dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Pangkur melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Pendopo Kecamatan Pangkur pada hari Senin, 30 September 2024.

Pada acara Sosialisasi Pengawasan pada hari ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Pangkur, Kepala Desa se Kecamatan Pangkur, ASN Lingkup Kecamatan Pangkur, Jajaran PPK Pangkur serta Jajaran Panwaslu Kecamatan Pangkur.

Camat Pangkur Bapak Eddy Sukamto, S.STP., M.Si sebagai narasumber pada acara hari ini menyampaikan bahwa sosialisasi pada hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai. ASN sebagai abdi negara dalam konteks pemilu harus bersikap netral dikarenakan untuk mencegah konflik kepentingan. Hal itu juga yang mendasari netralitas aparat negara lainnya seperti TNI/POLRI.

Dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan bahwa beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN diantaranya :

  1. Kampanye melalui media sosial untuk mendukung salah satu paslon;
  2. ⁠Menghadiri deklarasi calon;
  3. ⁠Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye;
  4. ⁠Ikut kampanye dengan atribut ASN dan menggunakan fasilitas negara;
  5. ⁠Menghadiri acara partai politik;
  6. ⁠Foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.

Sanksi menanti ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN berupa hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat sesuai dengan tingkat pelanggarannya. by_dk

Author: Admin Kecamatan Pangkur

KECAMATAN PANGKUR