OBSESI “Obrolan Seputar Koperasi”
OBSESI ( obrolan seputar koperasi) hr Rabu, 22 Oktober 2025 bertempat di ds Pohkonyal.
Dlm sambutannya Camat Pangkur menyampaikan bahwa iuran pokok dan iuran wajib yg dituangkan dlm Musdes , sampai saat ini baru KDMP Pleset dan KDMP Waruktengah yg sdh menerima iuran tsb, setelah legalitas KDMP sudah betul, desa melaksanakan Musdesus terkait Berita Acara yg menetapkan:
- Lokasi/tempat kantor KDMP dan gerai
- NIB
- Rekening bank
- Jenis usaha dituangkan dlm proposal
- Maksimal 30% DD utk jaminan KDMP
Pengarahan dr Dinkop(bpk Sumarsono) :
Pembentukan KDMP semua sdh selanjutnya mengurus legalitasnya yg blm mengisi ds Ngompro. Dlm kemitraan KDMP dg BNI sebelumnya hrs sdh mempunyai jenis usaha dan RAB serta analisa keuntungan dan kerugian, dibutuhkan Pengurus yg kreatif, inovatif, bertanggung jawab juga mempunyai anggota yg banyak sehingga akan mendapatkan modal dari iuran pokok dan iuran wajib.akhir Oktober akan diadakan bimtek pengurus dan pengawas KDMP selama 3 hari.
Pak Kades Pangkur menyampaikan bahwa dr penjelasan awal pembentukan KDMP akan mendapatkan pinjaman modal dr bank Himbara sebesar 3 M dg bunga 3 % dan penggalian modal dr iuran pokok dan iuran wajib yg dijadikan menjalankan usaha bahkan dapat pengajuan pinjaman ke Bank.
Fungsi dr KDMP membangun kemitraan dg beberapa mitra.permodalan KDMP berasal dr modal sendiri dan kemitraann .
Desa yg tdk membentuk KDMP tdk bisa pengajuan DD.
TA kab Ngawi :
KDMP tdk hrs mengharapkan pinjaman Himbara tp menjalankan usaha kecil modal dr iuran pokok dan iuran wajib. Karena awal pembentukan KDMP bahwa nantinya akan mendapatkan pinjaman dr Himbara dg besaran bunga sekian.Musdesus segera dilaksanakan minimal memuat : Membahas dan menyepakati :
kemampuan desa menyiapkan intersep dana maksimal 30 % sbg jaminan pinjaman
Menyiapkan proposal jenis usaha KDMP.Khusus ds Pohkonyal dan Sumber hrs membuat proposal jenis usaha KDMP, termasuk 7 desa juga membuat rencana proposal jenis usaha KDMP.
dr BNI pembiayaan utk KDMP per tgl 10 Oktober 2025 dihol , terkait info yg dihol ,tgl 7 Oktober 2025 ada rakor terbatas bahwa pembagunan gerai karena ada perubahan signifikan.
Pembiayaan usaha yg mempunyai kemitraan: maksimal pinjaman 3 jangka waktu 72 bulan dg tenggang jangka waktu angsuran 6 bulan, jaminan maksimal 30% DD bahwa itungan misal 300 jt dibagi 12 bln : 25 jt sbg jaminan tiap bulan apabila KDMP pd tgl 12 tdk mengangsur.yg bisa dibiayai operasional kulakan barang, kredit investasi seperti rak, etalase,rehab gerai.
dr Danramil desa menyiapkan lokasi gerai minil 600 M2.
Post Comment
You must be logged in to post a comment.