Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang ketenteraman dan
ketertiban;
b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan dibidang
ketenteraman dan ketertiban;
c. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Instansi terkait
dalam upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah
kecamatan;
d. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
e. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang
tugasnya.