Dalam rangka mengisi kekosongan Perangkat Desa jabatan Kepala Urusan Perencanaan, Pemerintah Desa Paras bersama BPD Paras melaksanakan Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Paras pada hari ini Kamis, 19 Oktober 2023 di Pendopo Kantor Desa Paras.
Pada acara yang dihadiri oleh jajaran Muspika Kecamatan Pangkur, Kepala Desa Paras, BPD Paras, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat, Kepala Desa Paras Suprapto menyampaikan bahwa pengisian perangkat kali ini untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Urusan Perencanaan setelah Lilik Dwi Pornomo sebagai Kepala Urusan Perencanaan diangkat sebagai Sekretaris Desa.
Sedangkan Camat Pangkur yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Pangkur Sukadi, M.Pd menyampaikan pentingnya menjaga kondusivitas dikarenakan pengisian perangkat kali ini berdekatan dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres pada bulan Februari 2024.
Sedangkan Kasipem Kecamatan Pangkur Didik Eko BP, SE dalam menyampaikan materi pengisian perangkat desa menegaskan bahwa dalam pengisian perangkat desa mengacu kepada Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022. Dimana dalam pengisian perangkat desa sekarang, semua WNI bisa mendaftar mengikuti penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya dimana hanya penduduk warga desa setempat yang hanya bisa mendaftar mengikuti penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Selain itu Kasipem juga menegaskan apabila ada pendaftar dari luar Desa Paras dan dinyatakan memperoleh nilai tertinggi, maka yang bersangkutan wajib untuk berdomisili di Desa Paras selama menjadi Perangkat Desa.
plat_DK