EVALUASI RANCANGAN PERDES APBDesa TAHUN ANGGARAN 2025

Sesuai ketentuan Pasal 54 ayat 1 Peraturan Bupati Ngawi nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi nomor 6 Tahun 2020 bahwa Bupati mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Camat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Evaluasi Kecamatan Pangkur yang terdiri dari Bapak Camat Pangkur, Kasipem, Kasi PMD serta Pendamping Desa mulai hari ini hingga Jum’at, 20-24 Januari 2025 melakukan evaluasi Rancangan Perdes APBDesa Tahun 2025.

Pada evaluasi Rancangan Perdes APBDesa kali ini menghadirkan Kepala Desa, Ketua BPD serta Operator Siskeudes atau Perangkat Desa yang menangani penyusunan APBDesa.

Operator Siskeudes menampilkan Rancangan Perdes APBDesa melalui proyektor untuk dievaluasi bersama-sama oleh Tim Evaluasi Kecamatan. Desa Pangkur dan Desa Sumber menjadi dua Desa pertama yang dievaluasi Rancangan Perdes APBDesa oleh Tim Evaluasi Kecamatan.

Pada evaluasi ini, ada beberapa point yang menjadi fokus evaluasi yaitu :

  1. Pemdapatan desa baik yang bersumber dari ADD, DD, PADes, BHP/BHR maupun sumber pendapatan lainnya;
  2. ⁠Perhitungan belanja 30 : 70 dimana maksimal 30% dipergunakan untuk Siltap dan Tunjangan Jabatan Kades dan Perangkat Desa serta Tunjangan dan Operasional BPD;
  3. ⁠Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2025 yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa;
  4. ⁠Penggunaan Dana Desa yang telah diatur oleh Kemendes sebanyak 7 kegiatan Earmark yang wajib dilaksanakan oleh Desa;

plat_dk

Author: Admin Kecamatan Pangkur

KECAMATAN PANGKUR