Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes )Desa Pohkonyal, Desa Babadan, Desa Paras

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes) merupakan salah satu momen penting yang diselenggarakan dalam pembangunan di tingkat desa yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan pertahun. Melalui Musrenbangdes masyarakat desa memiliki kesempatan didalam pengambilan keputusan terkait pembangunan desa serta merencanakan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka. Didalam Musrenbangdes selain pemaparan rancangan RKPDesa dan rancangan daftar usulan RKP Desa juga membahas dan menyepakati rancangan RKPDesa, Prioritas program/kegiatan, rancangan daftar usulan RKPDesa, calon Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Tim Pelaksana Kegiatan.
Hari ini Rabu, 25 September 2024 ada 3 desa yang melaksanakan Musrenbangdes di wilayah Kecamatan Pangkur : Desa Pohkonyal, Desa Babadan, Desa Paras.
Kasi PMD Kec Pangkur didalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan rancangan RKPDesa Tahun 2025 menggunakan pagu indikatif APBDes 2024, selain itu arah kebijakan pembangunan desa diselaraskan dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Ngawi.
Setelah Musrenbangdes dilaksanakan dan rancangan RKPDesa sudah betul, Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa untuk dibahas dan disepakati bersama BPD dalam musyawarah BPD. Kemudian Kepala Desa menetapkan rancangan RKPDesa menjadi Peraturan Desa ( paling lambat akhir bulan September).
Kepala Desa Paras Bpk Suprapto menyampaikan Prioritas program/ kegiatan di Tahun 2025 sebagai berikut :

  1. Pembangunan paving gang Setro
  2. Pembangunan paving gang Sumaron
  3. TPT Rt 06 Rw 01
  4. JUT Rt 06 Rw 01
  5. RTLH 2 Orang
  6. BLT DD
    Kemudian daftar usulan RKPDesa Tahun 2026 ada 6 usulan terdiri dari 1 usulan # BP di bidang Perekonomian, 1 usulan # BP di bidang Infrastruktur dan wilayah, 1 usulan # BP, 2 usulan Jembatan dan jalan, 1 usulan bebas sesuai kebutuhan Desa di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
    Dengan berakhinya penandatangan Berita acara hasil kesepakatan Musrenbangdes oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan 1 Tokoh Masyarakat maka pelaksanaan Musrenbangdes di Desa Paras telah selesai.

Author: Admin Kecamatan Pangkur

KECAMATAN PANGKUR