Rapat Persiapan Pendataan Calon Penerima Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani/Biruh Tani Tembakau, Petani Cengkeh dan Pekerja Rentan
Rapat dilaksanakan hari Selasa, 15 April 2025 di Aula Pasar Besar Ngawi Jam 13.00 sampai dengan 15.30 WIB.
Adapun rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ngawi, Perwakilan dari Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Camat se-Kabupaten Ngawi.
Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Ketenagakerjaan Kabupaten Ngawi dengan menyampaikan Dukungan Regulasi yang antara lain :
- Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Pergub Jatim No. 06 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Pergub Jatim No. 36 Tahun 2021 tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenganakerjaan di Provinsi Jatim.
- Perda Jatim No. 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jatim tahun 2025-2045.
- Permenkeu No. 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
- Inpres No 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan pengahapusan kemiskinan ekstrim.
Disini juga disampaikan tentang cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu indikator utama pembangunan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Prov. Jatim tahun 2025-2045 yg pada tahun 2025 sudah mencapai 29,97% dan ditagetkan pada tahun 2045 nanti mencapai 85,83%.
Untuk Kabupaten Ngawi dengan semesta Pekerja sebanyak 481.671 jiwa yg sudah menjadi peserta BPJS 108.262 jiwa. Maka masih ada 373.409 jiwa yang belum menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT untuk Kabupaten Ngawi pada tahun 2023 mencapai 7.616 petani dan buruh tani tembakau dan tahun 2024 naik menjadi 10.796 petani.
Dengan adanya tenaga kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diatas maka Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Ketenagakerjaan Kabupaten Ngawi menfasilitasi untuk pendataan ulang bagi Petani/Buruh tani dan juga pekerja rentan yg ada diwilayah Kabupaten Ngawi untuk bisanya terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Ketenagakerjaan Kabupaten Ngawi juga menghimbau kepada para camat untuk bersinergi dalam kegiatan diatas dengan menyampaikan kepada para Kades diwilayah kerja masing-masing. Dalam kesempatan ini dari BPJS Ketenagakerjaan juga menambahkan mengenai manfaat program diantaranya adalah untuk membantu santunan kematian dan santuan kecelakaan kerja dengan mengoptimalisasi penggunaan DBHCHT untuk perlindungan pekerja dan juga pengentasan kemiskinan ekstrim.
Setelah diskusi mengenai teknis pendataan ulang petani dan buruh tani tembakau, cengkeh serta pekerja rentan/kemiskinan ekstrim, maka berakhir pula rapat Persiapan Pendataan Calon Penerima Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani/Biruh Tani Tembakau, Petani Cengkeh dan Pekerja Rentan.

