RAKOR Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kec.Pangkur

Jum’at, 16 Mei 2025 bertempat di Aula kec Pangkur telah dilaksanakan Rapat koordinasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Hadir dalam acara tersebut Sekdin Koperasi Kab Ngawi, Kades sek Kec Pangkur dan Pendamping desa, koordinator Dinas pertanian kec Pangkur, Sekcam, Kasi Pem dan Kasi PMD kec Pangkur.Dalam sambutannya Camat Pangkur menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan program prioritas Nasional dan ada keterkaitan dg MBG.Di kec Pangkur ada 2 desa yg sudah terbentuk Kopdes Merah Putih yaitu ds Babadan dan ds Pangkur. Modal Kopdes merupakan pinjaman lunak yg nantinya bertahap realisasinya.langkah awal semua sudah melaksanakan Musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sampai akhir bulan Mei 2025 sebagaimana SE Bupati Ngawi tgl 15 mei 2025 no : 500.3/83.2/404.315/2025. Dalam Pembentukan Koperasi Desa tersebut sudah disiapkan calon Pengurus sejumlah 5 org ( Ketua, Wakil ketua bidang usaha, Wakil ketua bidang anggota, Sekretaris , Bendahara) , Pengawas 3 org ( ketua dijabat Kades, 2 org dr tokoh masyarakat).Mulai Minggu depan semua desa wajib melaksanakan Musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan apabila ada desa yg tdk membentuk Koperasi Desa maka DD tahap II tidak bisa dicairkan.
Kemudian sambutan Sekdin Koperasi Kab Ngawi juga menyampaikan bahwa dlm Instruksi Presiden no 9 Th 2029 ttg percepatan pelaksanaan pembentukan Kopdes merah putih, maka semua desa segara melaksanakan Musdesus pembentukan Kopdes merah putih karena tgl 12 Juli 2025 akan diadakan louncing 80.000 Kopdes merah putih oleh Bapak Presiden. Kopdes bertujuan mensejahterakan masyarakat/anggota .kemudian dr 5 orang yg menjadi pengurus batas usia 20 th – 45 th ,tdk boleh dr pejabat desa , kerabat dr pejabat desa, dalam satu keluarga, BPD. Adapun biaya pengurusan Akta notaris Kopdes dan Notarisnya sudah disiapkan dr Dinkop kab Ngawi.untuk jenis usahanya Kopdes tinggal memilih beberapa jenis usaha dr KLBI disesuaikan dengan desa masing-masing dan diprioritaskan dibidang ketahan pangan.dilanjutkan dengan dialog diantaranya utk kantor Kopdes bisa menggunakan Sarpras milik Pemerintah.selain itu di dalam AD/ART Kopdes utk jenis usaha bisa mengakomodir sebanyak banyaknya dr KLBI , hal ini dilakukan apabila nantinya Kopdes menjalankan usaha lebih dr satu jenis tidak usah merubah AD/ART nya dalam Akta notaris .
Koordinator Dinas pertanian kec Pangkur juga menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih fokus di program ketahanan pangan bidang pertanian, pengurusan Akta notaris Kopdes merah putih paling lambat bln Juni, minimal ada kantornya dan tidak boleh membeli aset baru, dan apabila ada jenis usaha pupuk agar merekrut pengecer pupuk dalam poktak yg sudah diverifikasi oleh petugas pertanian di kec Pangkur.
Acara Rapat koordinasi selesai jam 12.00 Wib. by.pyh

Author: Admin Kecamatan Pangkur

KECAMATAN PANGKUR

Leave a Reply