Sosialisasi Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi pada hari ini Kamis, 20 November 2025 melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum di Notosuman Hall dengan peserta sosialisasi terdiri dari Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan dan Sekretaris Desa se Kabupaten Ngawi.
Sosialisasi pada hari ini merupakan sosialisasi hari kedua. Pada sosialisasi hari pertama yang dilaksanakan kemarin, peserta sosialisasi terdiri dari Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Ngawi.
Sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi pada hari ini adalah Ibu Ike Primadona dari Kementrian Hukum Korwil Jawa Timur, Bapak Sitorus dari Pengadilan Negeri Ngawi dan Bapak Danang dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi.
Dalam sambutannya, Plt Kabag Hukum Bapak Suyanto menyampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Tingkat Desa dan Kelurahan bertujuan untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu agar mudah mendapatkan bantuan hukum gratis, seperti konsultasi, pembuatan dokumen, dan pendampingan hukum.
Sedangkan Bapak Danang dari Kejaksaan Negeri Ngawi memberikan materi terkait restorative justice. Restorative justice adalah penghentian tuntutan atas sebuah tindak pidana. Beberapa syarat seseorang dapat restorative justice diantaranya :
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana
- Ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun
- Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp. 2.500.000
Acara ditutup dengan penyampaian progres pembentukan Posbankum di semua desa dan kelurahan se Kabupaten Ngawi. Masih ada sekitar 71 desa dan kelurahan yang belum membentuk Posbankum. Untuk Kecamatan Pangkur sendiri, sudah semua desa membentuk Posbankum.
plat_dk




