Sosialisasi Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum
Sosialisasi
Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi
Acara sosialisasi ini dilatar belakangi oleh adanya upaya bersama untuk menguatkan keberadaan Negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini dapat terlihat dari tingkat kepatuhan kita terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kunci kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai. Dan dalam mencapai hal tersebut diatas diperlukan usaha yang terus menerus untuk memasyarakatkan hukum dengan menyebar luaskan pengetahuan hukum bagi masyarakat.
Acara ini dilaksanakan tanggal 19 November 2025 di Gedung Pertemuan Notosuman, Jl. Raya Ngawi-Solo, Kabupaten Ngawi.
Pada acara ini dihadiri oleh beberapa narasumber yg berasal Bagian Hukum Setda Kabupaten, Ngawi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Ngawi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur dan adapun audien berasal dari Seluruh Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Ngawi.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Ngawi Rahmad Didik Purwanto, S.Sos, M.Si dengan menyampaikan mengenai pengertian Kelompok Keluarga Sadar Hukum adalah wadah yg berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Pada kesempatan ini beliau juga menyampaikan tentang apa yang dimaksud dengan Pos Bantuan Hukum atau posbakum, adalah layanan bantuan hukum cuma-cuma yang disediakan oleh negara untuk masyarakat tidak mampu, baik di tingkat pengadilan maupun desa/kelurahan. Tujuannya adalah memberikan akses keadilan, informasi, konsultasi, bantuan pembuatan dokumen hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dan ditutup ucapan resmi dibukanya acara Sosialisasi Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum Kali ini. Dan selanjutnya memasuki acara inti yg secara teknis disampaikan oleh para narasumber yang sudah dihadirkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Dari acara sosialisasi ini nanti diharapkan lebih memahami mengenai materi hukum, bisa membantu agar mendapatkan pemahaman hukum secara benar dan untuk membantu masyarakat dalam memberikan solusi dari permasalahan hukum yg dialami.
Demikian acara sosialisasi ini tutup oleh moderator acara.



