SOSIALISASI SADAR HUKUM DESA SUMBER KECAMATAN PANGKUR

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap warga negara wajib untuk mentaati setiap aturan yang berlaku.

Salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang hukum khususnya masyarakat Desa Sumber, Pemerintah Desa Sumber melaksanakan Sosialisasi Sadar Hukum di Pendopo Kantor Desa Sumber pada hari Senin, 7 Oktober 2024 yang dihadiri oleh Kasipem Pangkur yang mewakili Camat Pangkur, Perwakilan Koramil Pangkur, Bhabinkamtibnas Desa Sumber, Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa Sumber, Ketua RT dan Ketua RW serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Kasipem Pangkur Didik Eko BP, SE menyampaikan bahwa Sosilasasi Sadar Hukum pada hari ini bertujuan memberikan pemahaman masyarakat di bidang hukum sehingga tercipta budaya hukum yang tertib dan taat.

Narasumber dari Koramil Pangkur Bapak Bambang menyampaikan bahaya narkotika dan minuman keras. Narkotika sebagai zat terlarang memiliki efek yang luar biasa seperti memicu perubahan pada sel saraf dalam otak hingga efek ketergantungan.

Sedangkan Bhabinkamtibnas Sumber Bapak Andik menyampaikan terkait judi online. Judi online merupakan salah satu bentuk judi dengan menggunakan perangkat elektronik seperti handphone. Selain bisa tersangkut hukum, bahaya judi online juga dapat menyebabkan kecanduan yang merusak kehidupan pribadi dan keuangan seseorang. Ancaman bagi pelaku judi online dapat dipidana hukuman kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah).
plat_dk

Author: Admin Kecamatan Pangkur

KECAMATAN PANGKUR