Sesuai yang tercantum di dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, bahwa untuk pengisian Perangkat Desa melalui mekanisme Penjaringan dan Penyaringan.
Kekosongan jabatan Kasi Pemerintahan Desa Gandri pada hari Rabu, 23 April 2025 bertempat di MAN 2 Ngawi sudah mendapatkan titik terang seiring dengan dilaksanakannya Ujian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Gandri Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan.
Sebanyak 26 peserta dengan 2 peserta berasal dari luar Desa Gandri saling berkompetisi secara fair dan terbuka untuk menjadi yang terbaik dalam mengerjakan soal-soal ujian baik Ujian Tulis maupun Ujian Praktek Komputer.
Dengan bobot penilaian Ujian Tulis sebesar 70% dan Ujian Praktek Komputer sebesar 30% dan waktu mengerjakan soal selama 110 menit, setalah melalui proses koreksi jawaban dari masing-masing peserta maka peserta atas nama Dewi Retnowati ditetapkan sebagai peserta dengan memperoleh nilai tertinggi sebesar 62,30. Disusul peserta atas nama Brillian dengan nilai 59,10 dan Yunika Nur Ariani dengan nilai 57,50.
Jajaran Forkopimcam Pangkur hadir komplit pada acara pelaksanaan ujian pada hari ini beserta Kepala Desa Gandri dan seluruh Perangkat Desa Gandri, BPD serta orang tua dari masing-masing peserta ujian. Kehadiran orang tua pada ujian kali ini sebagai bentuk transparansi bahwa ujian dilaksanakan secara jujur, transparan tanpa memihak salah satu peserta.
Dalam sambutannya, Camat Pangkur Bapak Eddy Sukamto, S.STP., M.Si menyampaikan selamat kepada Dewi Retnowati sebagai peserta dengan nilai tertinggi. Bapak Camat juga mengapresiasi seluruh panitia baik Tim Pengisian maupun Tim Penyusun yang telah melaksanakan ujian dengan lancar, sukses dan transparan. Kepada peserta lain yang belum berhasil, beliau menyampaikan jangan patah arang dan terus semangat dalam menggapai masa depan.
plat_dk

