PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Untuk perencanaan pembangunan, akses pelayanan publik, data dan statistik kependudukan, keamanan negara, demokrasi (pemilu dan pilkada), dan mencegah penyalah gunaan dokumen kependudukan, tindak terorisme dan pekerja ilegal.
Penduduk.

Sebagai dasar penerbitan dokumen lain seperti; Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas lainnya (sesuai dengan Pasal 101 UU 23 Tahun 2006).
Tanggung Jawab Pemerintah.

Melakukan sosialisasi, mobilisasi penduduk, dan menyiapkan sarana prasarana (mesin sidik jari, rekam foto, blangko e-KTP) dan memberikan pelayanan e-KTP.
Tanggung Jawab Penduduk.

Melakukan rekam sidik jari, rekam foto dan pengambilan e-KTP di Kantor Kecamatan setempat.

Author: Admin Kecamatan Pangkur

KECAMATAN PANGKUR